Mengenal Bahaya Khalwat
08.17Khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis di berbagai majalah dan koran, yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang lainnya.
Di antara bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.
Syaikh Ash-Shabbagh mengatakan,
“Khalwat seperti ini jelas dilarang dan diharamkan secara syar’i. Kita tidak boleh menyepelekan masalah seperti ini dengan alasan percaya dengan teman laki-laki atau istri. Dampaknya jelas tidak terpuji. Tidak mungkin ada orang yang rela atau setuju dengan tindakan seperti ini kecuali orang yang telah sakit jiwanya, kehilangan rasa cemburu, serta kehilangan harga diri atau kehormatan. Hal yang semisal, namun lebih berbahaya lagi, adalah seorang wanita melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau pembantu laki-laki. Demikian juga jika wanita pergi ke dokter seorang diri tanpa ditemani mahramnya sehingga akan terjadi khalwat yang berbahaya.”
Beliau juga mengatakan,
“Bagaimana seorang yang bertakwa kepada
Allah ta’aladan tahu kepada-Nya itu bisa rela jika istrinya atau anak perempuannya itu berkhalwat dengan laki-laki asing? Sesungguhnya Islam itu melarang tindak kriminal (dosa) serta mencegah sebab-sebab yang mengantarkan ke sana. Sebab, orang yang mengabaikan penyebab terjadinya sesuatu yang terlarang, dia akan terperosok ke dalam larangan. Barangsiapa menggembala di sekitar daerah larangan, niscaya akan mudah baginya untuk terjerumus ke dalamnya.”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau juga bersabda,
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadist ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)
Boleh jadi di antara bentuk kemungkaran yang bisa menimbulkan fitnah dalam keadaan aman dari pengawasan keluarga adalah duduknya seorang laki-laki yang melamar dengan wanita yang dilamarnya dalam keadaan khalwat. Tidak diragukan lagi hal seperti ini jelas diharamkan secara syar’i. Tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang melamar itu belum menjadi suami baginya, sekalipun niat yang tertanam di hati mereka adalah hendak menikah. Dalam keadaan seperti ini, masing-masing masih berstatus sebagai “orang asing”. Akan tetapi adanya sikap mengabaikan dan me-remehkan dari pihak keluarga wanita yang
dilamar khususnya, biasanya disebabkan oleh salah paham terhadap lamaran itu sendiri, karena hal itu dipahami sebagai semacam “paspor” untuk masuk ke dalam lingkaran keluarga pihak wanita, yang dia bisa bermain dan bersenda gurau tanpa adanya batasan, atau hanya dengan batasan yang tak begitu berarti dan tidak bisa diterima oleh syariat. Tentu hal ini terlarang dalam islam.
(Diketik ulang dari buku berjudul, “Keluarga Sehat Tanpa Maksiat” Isham bin Muhammad Asy-Syarif dengan judul asli, “Mukhalafat fi Buyutina”. Penerbit: Samudera, 2008; dikutip dengan perubahan judul dari artikel: muslimah.or.id)
0 komentar
Tinggalkan pesan sahabat dengan menggunakan kata dan kalimat yang baik.